Pemahaman, Fungsi dan Dampak Advokasi – Penetrasi Teknologi Pertanian
A. Advokasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokasi
dapat diartikan sebagai sebuah pembelaan. Misalnya digunakan pada kalimat
“penggagas berdirinya lembaga bantuan hukum ini kembali menekuni dunia
advokasi”. Sedangkan advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat
atau pembela perkara dalam pengadilan atau bisa disebut juga sebagai seorang
pengacara. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian dari advokasi :
§ Advokasi
(LBH Malang, 2008:7) adalah usaha sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir
yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi
anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat
kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan
kebijakan agar berjalan efektif
§ advokasi
menurut Mansour Faqih (Satrio Aris Munandar 2007: 2) adalah: media
atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi
lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan
mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju
§ Advokasi
adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok
masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan
mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah
tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan
kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual
Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)
§ Advokasi
melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan
keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional; dalam
advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki kekuasaan
dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu; dan bagaimana
cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen and Valerie
Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington
D.C.: The Asia Foundation, 2002)
Julie Stirling mendefinisikan
advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang
terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah
untuk merubah kebijakan public. Selanjutnya Sheila Espine-Villaluz,
advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan
dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam
agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah
tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk
menyelesaikan masalah tersebut. (Valeri Miller dan Jane Covey , 2005 : 8).
Advokasi juga merupakan langkah untuk
merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting
untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat
kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap
permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian
masalah tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan
terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan
sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas)
atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak-adilan.
Advokasi ketika dikaitkan dengan skala
masalah yang dihadapi dikategorikan kepada tiga jenis (Satrio Aris
Munandar 2007: 2) adalah:
1)
Advokasi diri yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bagkan sangat
pribadi misalnya saja ketika seoarang mahasiswa tiba-tiba diskorsing oleh pihak
universitas tanpa ada kejelasan maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara
mencari kejelasan atau klarifikasi pada pihak universitas.
2)
Advokasi kasus yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses
pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu yang belum memiliki
kemempuan membela diri dan kelompoknya.
3)
Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan
atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta
pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk
menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum.
Secara sempit advokasi merupakan kegiatan
pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan
pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pengertian
advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata
advokasi dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain berarti pengacara
hukum atau pembela. Pengaruh bahasa belanda ini kemudian disadur oleh bahasa
Indonesia yang memasukan kata avokat dalam tatanan kata dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas akhiran si
pada kata advokasi dapat diartikan proses atau hasil. Sehinga dapat disimpulkan
bahwa kata advokasi secara sempit adalah cara ataupun tindakan yang dilakukan
penasehat ataupun pembela perkara di dalam pengadilan.
Setelah mengetahui pengertian yang sebenarnya
dari kata advokasi diharapkan agar seluruh masyarakat Indonesia khususnya
mahasiswa dan orang-orang yang telah menempuh jenjang pendidikan yang tinggi mampu
melaksanakan advokasi secara baik dan benar serta tepat sasaran. Lebih-lebih
mahasiswa dan orang-orang yang sedang atau bahkan telah menyelesaikan
pendidikan dibidang hukum, mereka harus melakukan advokasi secara lebih
terperinci agar kebenaran bisa ditegakkan dan yang bersalah dapat dihukum
sesuai dengan kesalahannya. Dengan demikian, bangsa Indonesia ini dapat menjadi
negara yang benar-benar berlandaskan hukum yang bersumber dari panca sila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
B. Pengertian Penetrasi
Penetrasi sosial adalah teori yang menggambarkan suatu
pola pengembangan hubungan, sebuah proses yang diidentifikasi sebagai penetrasi
sosial (merujuk pada sebuah proses ikatan hubungan dimana individu-individu
bergerak dari komunikasi superficial menuju ke komunikasi yang lebih intim).
Keintiman yang dimaksud lebih dari keintiman fisik, melainkan juga intelektual
dan emosional, hingga pada batasan dimana pasangan melakukan aktivitas bersama.
.
C. Pengertian Advokasi Penetrasi
Advokasi penetrasi merupakan sebuah kebijakan dalam
artian, merupakan suatu upaya persuasif yang menyangkut mengenai kegiatan yang
menjadi dorongan dan dukungan yang dapat mempengaruhi legalitas/keabsahan
pendapat publik sehubungan derngan kebijakan tersebut. upaya tersebut
dimaksudkan untuk memproleh komitmen para pemangku kepentingan antar dua belah
pihak (petani-penyuluh) dalam kaitannya dengan penyuluhan. Dalam prosesnya, hal
tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat guna
penyadaran, rasionalisasi, dan rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal.
Sehingga target komunikasi dapat mengubah paradigma yang distimulir. Yang mana
stimulasi ini berisikan mengenai dorongan yang sifatnya membangun, akibat dari
adanya strategi tidak merugikan yang didasarkan pada latar belakang penerima (stake
holder) dan lingkungan sosial, dengan dilakukannya pendekatan pada
organisasi masyarakat setempat dan menjalin sebuah hubungan yang menyangkut
terhadap pengaruh dan dampak yang terjadi karena adanya pemikiran yang cukup
kritis terhadap perencanaan yang digagas berdasarkan analisis problem-problem
spesifik melalui bentuk instrumen kebijakan publik yang disandingkan pada
targetan kepentingan sosial. Sehingga hubungan para pengambil kebijakan dengan
pengontrol kebijakan dapat terorganisir dan dapat dicarikan solusinya yang
didasarkan perhatian masyarakat akibat pengaruh penerapan hukum dan
keberhasilannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar