Kamis, 09 Maret 2017

ADVOKASI PENETRASI



Pemahaman, Fungsi dan Dampak AdvokasiPenetrasi Teknologi Pertanian

A.   Advokasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokasi dapat diartikan sebagai sebuah pembelaan. Misalnya digunakan pada kalimat “penggagas berdirinya lembaga bantuan hukum ini kembali menekuni dunia advokasi”. Sedangkan advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan atau bisa disebut juga sebagai seorang pengacara. Berikut ini akan dijelaskan beberapa pengertian dari advokasi :
§  Advokasi (LBH Malang, 2008:7) adalah usaha sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif
§  advokasi menurut  Mansour Faqih (Satrio Aris Munandar  2007: 2) adalah: media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju
§  Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)
§  Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional; dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu; dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington D.C.: The Asia Foundation, 2002)
Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan public. Selanjutnya Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Valeri Miller dan Jane Covey , 2005 : 8).
Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak-adilan.
Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi  dikategorikan kepada tiga jenis (Satrio Aris Munandar  2007: 2) adalah:
1) Advokasi diri yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bagkan sangat pribadi misalnya saja ketika seoarang mahasiswa tiba-tiba diskorsing oleh pihak universitas tanpa ada kejelasan maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi pada pihak universitas.
2) Advokasi kasus yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses   pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu yang belum memiliki kemempuan membela diri dan kelompoknya.
3) Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum.
Secara sempit advokasi merupakan kegiatan pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain berarti pengacara hukum atau pembela. Pengaruh bahasa belanda ini kemudian disadur oleh bahasa Indonesia yang memasukan kata avokat dalam tatanan kata dalam bahasa Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas akhiran si pada kata advokasi dapat diartikan proses atau hasil. Sehinga dapat disimpulkan bahwa kata advokasi secara sempit adalah cara ataupun tindakan yang dilakukan penasehat ataupun pembela perkara di dalam pengadilan.
Setelah mengetahui pengertian yang sebenarnya dari kata advokasi diharapkan agar seluruh masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa dan orang-orang yang telah menempuh jenjang pendidikan yang tinggi mampu melaksanakan advokasi secara baik dan benar serta tepat sasaran. Lebih-lebih mahasiswa dan orang-orang yang sedang atau bahkan telah menyelesaikan pendidikan dibidang hukum, mereka harus melakukan advokasi secara lebih terperinci agar kebenaran bisa ditegakkan dan yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya. Dengan demikian, bangsa Indonesia ini dapat menjadi negara yang benar-benar berlandaskan hukum yang bersumber dari panca sila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B.   Pengertian Penetrasi
            Penetrasi sosial adalah teori yang menggambarkan suatu pola pengembangan hubungan, sebuah proses yang diidentifikasi sebagai penetrasi sosial (merujuk pada sebuah proses ikatan hubungan dimana individu-individu bergerak dari komunikasi superficial menuju ke komunikasi yang lebih intim). Keintiman yang dimaksud lebih dari keintiman fisik, melainkan juga intelektual dan emosional, hingga pada batasan dimana pasangan melakukan aktivitas bersama.
.
C.   Pengertian Advokasi Penetrasi
            Advokasi penetrasi merupakan sebuah kebijakan dalam artian, merupakan suatu upaya persuasif yang menyangkut mengenai kegiatan yang menjadi dorongan dan dukungan yang dapat mempengaruhi legalitas/keabsahan pendapat publik sehubungan derngan kebijakan tersebut. upaya tersebut dimaksudkan untuk memproleh komitmen para pemangku kepentingan antar dua belah pihak (petani-penyuluh) dalam kaitannya dengan penyuluhan. Dalam prosesnya, hal tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat guna penyadaran, rasionalisasi, dan rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal. Sehingga target komunikasi dapat mengubah paradigma yang distimulir. Yang mana stimulasi ini berisikan mengenai dorongan yang sifatnya membangun, akibat dari adanya strategi tidak merugikan yang didasarkan pada latar belakang  penerima (stake holder) dan lingkungan sosial, dengan dilakukannya pendekatan pada organisasi masyarakat setempat dan menjalin sebuah hubungan yang menyangkut terhadap pengaruh dan dampak yang terjadi karena adanya pemikiran yang cukup kritis terhadap perencanaan yang digagas berdasarkan analisis problem-problem spesifik melalui bentuk instrumen kebijakan publik yang disandingkan pada targetan kepentingan sosial. Sehingga hubungan para pengambil kebijakan dengan pengontrol kebijakan dapat terorganisir dan dapat dicarikan solusinya yang didasarkan perhatian masyarakat akibat pengaruh penerapan hukum dan keberhasilannya.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar